
Pengaturan Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa
- Administrator
- |
- Dec 9, 2022
Pemberdayaan desa dilakukan salah satunya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Des ) dalam mewujudkan kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDES dijalankan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. BUMDES dapat beroperasi di bidang ekonomi dan sektor public, dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, BUMDES tidak selalu mencapai tujuan tersebut.
Pendirian BUM Des diatur dalam pasal 87 (1) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ( UU Desa ), yang mengatur bahwa desa dapat mendirikan badan usaha desa yang disebut BUM Desa. Juga peraturan lain yang berkaitan dengan BUM Des diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan desa tertinggal, dan transmigrasi wilayah No.4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, penatausahaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa tentang pembangunan dan pemindahan Desa tertinggal. Pendirian BUMDES dimaksudkan sebagai upaya untuk menangani semua kegiatan sektor ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh kerja sama desa dan antar desa. Secara umum terdapat system pemberdayaan ekonomi yaitu:
a. Bantuan Modal
Lambatnya akumulasi modal usaha mikro kecil dan menengah menjadi salah satu penyebab lambatnya perkembangan usaha dan rendahnya surplus di sektor UKM. Fktor pemodalan juga menjadi salah satu penyebab tidak adanya usaha baru.
b. Mendukung Pembangunan
Infrastruktur dan mendorong pertumbuhan bisnis tidak berarti apa-apa bagi masyarakat jika produknya tidak dapat dijual di pasar, atau bahkan jika dapat dijual dengan harga yang sangat tinggi. Oleh karena itu salah satu komponen penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi adalah pembangunan infrastruktur produksi dan pemasaran.
c. Bantuan Pendampingan
Tugas utama pendampingan adalah adalah memfasilitasi proses pembelajaran atau refleksi dan menjadi mediator untuk mempererat kemitraan baik antara usaha menengah dengan usaha besar.
d. Penguatan Kelembagaan
Pendekatan yang dianut adalah pendekatan kelompok karena akumulasi modal akan sulit dicapai oleh masyarakat miskin, sehingga akumulasi modal harus dilakukan secara kolektif dalam kelompok.
BUMDES sebagai organisasi ekonomi kerakyatan merupakan organisasi komersial, terutama untuk memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui distribusi jasa atau menyediakan barang dan jasa. Hal ini diwujudkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak memberatkan misalnya lebih murah, mudah dicapai dan hemat biaya.